Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) serves as the foundation for transparent and healthy business activities. We strive to ensure that the implementation of corporate governance complies with capital market regulations and the guidelines set by various institutions overseeing corporate governance. This implementation includes the values of transparency, accountability, responsibility, independence, as well as fairness and equality. These principles reflect the Company’s commitment to maintaining the trust of customers, shareholders, bondholders, business partners, and other stakeholders. 

Board of Commissioners

 

Perseroan memiliki seorang Komisaris Utama, dan seorang Komisaris Independen. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan atas pemenuhan Persyaratan POJK No. 33/2014, yaitu memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jajaran anggota Dewan Komisaris. Berdasarkan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi.

Pelaksanaan tugas dari dewan Komisaris adalah:

  • Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat atau arahan kepada Direksi.
  • Dewan Komisaris melakukan rapat untuk pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014 Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dengan Komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 4 (empat) bulan.

Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi Dewan Komisaris, sesuai dengan POJK No. 34/ 2014 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya;
  • Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik;

Target kinerja atau kinerja masing – masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.

Board of Directors

Perseroan memiliki Direktur Utama dan 2 Direktur yang secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan jalannya seluruh aktifitas usaha Perseroan. 

 

Berdasarkan POJK No. 33/2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Direksi:

  • Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Audit Committee

 

Perseroan telah membentuk Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit.

Komite Audit diangkat sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01.024/AP-TM/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara lain meliputi: 

  • Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  • Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua temuan auditor internal;
  • Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
  • Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
  • Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
  • Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
  • Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
  • Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.

Wewenang Komite Audit:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).

Piagam Komite Audit bisa diakses melalui tautan berikut. click here.  

 

Profile of the chairman and members of the Audit Committee:

Ady Putera

Ady Putera Setyo Pribadi - Chairman

Indonesian citizen, 40 years of age, has been serving as the Company’s Commissioner since Feb 2025. He holds a Bachelor's Degree in Economics (2005) Airlangga University and a Master's of accounting (2008) from Airlangga University, Surabaya. Currently, he serves as partner at PKF Indonesia. He has more than 20 Years experience in Financial Audit.

Badiuz Zaman, ST - Member

Indonesian citizen, has been serving as the member of audit comitee since Feb 2025. He holds a Bachelor's Degree in Engineering Institute Teknologi Nasional Malang. he has more 20 years experience in System Auditing including ISO:9001. ISO:22000, HACCP, FSSC:22000, etc

Lukas Setyawan - Member

Indonesian citizen, has been serving as the member of audit comitee since Feb 2025. He holds a Bachelor's Degree in Economics Malang University. Currently, he serves as Business Consultant Manager at D'Consulting Business Consultant. He has more than 10Years Experience in Tax Planer, Business Consultant, and system implementation

Nomination and Remuneration Committee

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 34. Tahun 2014, Perseroan telah memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan Nomor 01.023/AP-TM/II/2025 tanggal 7 Februari 2025. The complete guideline for the Nomination and Remuneration Function is provided at click here.

Corporate Secretary

Sehubungan dengan pemenuhan POJK No. 35/2014, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi  No. 01.026/AP-TM/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, Perseroan telah menunjuk Arif sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yang mengacu pada POJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik antara lain sebagai berikut:

  • Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan–ketentuan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum;
  • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  • Sebagai penghubung antara dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder, dan masyarakat;
  • Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media masa;
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan kondisi Perseroan;
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya;
  • Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan;
  • Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta hal-hal terkait.

Internal Audit

Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01.025/AP-TM/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal. Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya, silakan klik di sini.

 

LEMBAGA PENUNJANG 


Kantor Akuntan Publik 

Menix & Rekan

Voza Tower Building, 11th Floor, Unit G

Jl. HR. Muhammad No. 31, Putat Gede, Suko Manunggal, Surabaya.

Dirrect Chat
Need Help?
Halo Saya Novy, Ada yang bisa di bantu ?