Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) merupakan landasan bagi kegiatan usaha yang transparan dan sehat. Kami berupaya untuk memastikan bahwa penerapan tata kelola perusahaan telah sesuai dengan peraturan pasar modal dan pedoman yang ditetapkan oleh berbagai lembaga yang mengawasi tata kelola perusahaan. Penerapan ini mencakup nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Prinsip-prinsip ini mencerminkan komitmen Perseroan untuk menjaga kepercayaan nasabah, pemegang saham, pemegang obligasi, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Dewan Komisaris

 

Perseroan memiliki seorang Presiden Komisaris dan seorang Komisaris Independen. Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2014 yang mensyaratkan jumlah Komisaris Independen paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari seluruh anggota Dewan Komisaris. Berdasarkan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik untuk kepentingan Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Tugas Dewan Komisaris meliputi:

  • Mengawasi dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan manajemen dan jalannya Perseroan secara umum dan usaha Perseroan, serta memberikan nasihat atau arahan kepada Direksi.
  • Mengadakan rapat pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dengan Komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

Perumusan struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/2014, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Standar remunerasi industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik yang sejenis dan memiliki skala usaha yang sama dalam industri tersebut;
  • Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik;
  • Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  • Keseimbangan antara manfaat tetap dan variabel.

Dewan Direksi

Perseroan memiliki seorang Presiden Direktur dan dua orang Direktur yang secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pengelolaan seluruh kegiatan usaha Perseroan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/2014, tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:

  • Mengurus dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Terbuka untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Terbuka sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar.
  • Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar.
  • Mengevaluasi kinerja komite-komite pada setiap akhir tahun buku.

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit dan telah menyusun Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit berfungsi sebagai pedoman kerja Komite Audit.

Komite Audit diangkat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/2015, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01.024/AP-TM/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Komite ini bertanggung jawab untuk memberikan pendapat yang independen dan profesional kepada Dewan Komisaris Perseroan atas laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, serta mengidentifikasi masalah-masalah yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang meliputi namun tidak terbatas pada

  • Menyusun rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan data keuangan lainnya;
  • Menelaah kepatuhan Perseroan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan kegiatan usahanya;
  • Menilai pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor internal dan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh Direksi atas temuan audit internal;
  • Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan setiap pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
  • Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik mengenai data dan informasi Perseroan;
  • Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan pertemuan/diskusi dengan Akuntan Publik;
  • Menyusun, meninjau, dan memperbarui Piagam Komite Audit bila diperlukan;
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik mengenai jasa yang diberikan;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik berdasarkan independensi, ruang lingkup pekerjaan, dan fee;
  • Melakukan penelaahan atas kegiatan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi dalam hal Perseroan tidak memiliki fungsi pengawasan risiko di bawah Dewan Komisaris; dan
  • Meninjau dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai potensi benturan kepentingan yang melibatkan Perseroan.

Wewenang Komite Audit:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik mengenai karyawan, dana, aset, dan sumber daya lain yang diperlukan;
  • Berkomunikasi secara langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak-pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Melibatkan pihak eksternal yang independen di luar Komite Audit, jika diperlukan, untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Piagam Komite Audit dapat diakses melalui tautan berikut: klik di sini.

 

Profil ketua dan anggota Komite Audit:

Ady Putera

Ady Putera Setyo Pribadi - Ketua

Warga Negara Indonesia, 40 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Februari 2025. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi (2005) dari Universitas Airlangga dan Magister Akuntansi (2008) dari Universitas Airlangga, Surabaya. Saat ini, beliau menjabat sebagai partner di PKF Indonesia. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang Audit Keuangan.

Badiuz Zaman, ST - Anggota

Warga Negara Indonesia, telah menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak Februari 2025. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknik Nasional Malang. Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman dalam bidang Audit Sistem termasuk ISO:9001. ISO: 22000, HACCP, FSSC: 22000, dll

Lukas Setyawan - Anggota

Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak Februari 2025. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Malang. Saat ini beliau menjabat sebagai Manajer Konsultan Bisnis di D'Consulting Business Consultant. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang Perencana Pajak, Konsultan Bisnis, dan implementasi sistem.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34 Tahun 2014, Perseroan telah membentuk fungsi Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Surat Keputusan No. 01.023/AP-TM/II/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Pedoman lengkap untuk Fungsi Nominasi dan Remunerasi tersedia di klik di sini.

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/2014, dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01.026/AP-TM/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, Perseroan telah menunjuk Arif sebagai Sekretaris Perusahaan untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain sebagai berikut:

  • Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan semua peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  • Memantau perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di sektor pasar modal;
  • Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, para pemangku kepentingan, dan masyarakat;
  • Menjaga hubungan baik antara Perusahaan dan media massa;
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat (investor) terkait dengan informasi yang dibutuhkan mengenai kondisi Perseroan;
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tujuan Perseroan, termasuk menyiapkan Laporan Tahunan, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memastikan keterbukaan informasi, dan hal-hal lain yang relevan;
  • Mempersiapkan dan mendorong penerapan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di dalam Perseroan;
  • Menyimpan dan menata dokumentasi Perseroan, termasuk risalah rapat Direksi dan Dewan Komisaris, serta hal-hal terkait lainnya.

Audit Internal

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01.025/AP-TM/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, telah ditunjuk Kepala Unit Audit Internal. Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya, silakan klik di sini.

LEMBAGA PENUNJANG 


Kantor Akuntan Publik 

Menix & Rekan

Voza Tower Building, 11th Floor, Unit G

Jl. HR. Muhammad No. 31, Putat Gede, Suko Manunggal, Surabaya.

Obrolan Langsung
Butuh Bantuan?
Halo Saya Novy, Ada yang bisa di bantu?